Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Harvey Moeis: Bikin Negara Rugi Rp 300 T
Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.