Hasil Mkmk

Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan Langgar Kode Etik, MKMK Bakal Gelar Rapat

Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan Langgar Kode Etik, MKMK Bakal Gelar Rapat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar rapat tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Rapat akan digelar usai konferensi pers pengambilan sumpah jabatan perpanjangan masa tugas MKMK, Kamis (2/1/2025).

"Inilah bagian yang harus kami klarifikasi lebih dulu dalam rapat nanti yang akan diselenggarakan segera setelah konferensi pers ini," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Palguna menjelaskan, ada tiga hal yang perlu ditelaah pihaknya terkait laporan dugaan pelanggaran ini. Pertama, terkait syarat formalitas laporan. 

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang selama setahun hingga 31 Desember 2025. Semula, masa jabatan MKMK akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

Dengan perpanjangan jabatan ini, I Dewa Gede Palguna akan tetap menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.

"Kita beri kepercayaan kembali untuk memberikan tugas pengawasan kepada kita semua," ujar Suhartoyo saat memberikan sambutan usai pengucapan sumpah tiga anggota MKMK di Gedung C Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).