Penetapan Hasil Pilkada Jakarta Paling Lambat 9 Desember 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan hasil Pilkada Jakarta oleh KPU Provinsi Jakarta paling lambat dilakukan pada 9 Desember 2024. Hal ini akan dilakukan setelah proses rekapitulasi suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta tingkat provinsi rampung dilakukan.
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi akan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
“Kalau tanggal 9 sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 sudah selesai, rekap di provinsi berjalan dengan lancar, saya kira bisa lebih awal (penetapan hasil),” ujar Fahmi saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).