Hasto Ajukan Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

PN Jaksel Tunjuk Djuyamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK

PN Jaksel Tunjuk Djuyamto Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.