KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).