Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.