Helena Lim

Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menyinggung soal harga mahal sebuah popularitas. Helena mengatakan julukan crazy rich terhadapnya kini runtuh.

"Ada perasaan bahagia ketika ruang kosong di kehidupan saya diisi oleh pengakuan di masyarakat. Ketika penghargaan tersebut kemudian semakin meluas, dan mewujud menjadi popularitas seorang Helena Lim, maka seluruh pengorbanan saya sejak saya remaja menjadi terbayarkan. Namun ternyata Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal Yang Mulia, sangat mahal sekali," ujar Helena saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Helena Lim: Popularitas Crazy Rich PIK Korupsi Rp 300 T Uang dari Rakyat Drama Favorit Netizen

Helena Lim: Popularitas Crazy Rich PIK Korupsi Rp 300 T Uang dari Rakyat Drama Favorit Netizen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha money changer Helena Lim menyebut, popularitasnya yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) digunakan sebagai fondasi bangunan dugaan korupsi pada tata niaga timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Pernyataan ini Helena sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara hingga membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Helena menyebut, popularitasnya sebagai crazy rich PIK harus dibayar dengan sangat mahal karena ia menjadi bangunan dasar konstruksi kasus korupsi.

Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.

Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menangis saat membela diri di persidangan. Helena juga membawa-bawa soal julukan crazy rich dalam pleidoi pribadinya.

Helena memberi judul pleidoi pribadinya ‘Berdagang Valas Berujung Naas dengan Harga Mahal Sebuah Popularitas’. Helena mengatakan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang disematkan kepadanya bermula dari kesuksesan sebagai seorang single mother.

"Kesuksesan saya sebagai seorang single mom ternyata menjadi sorotan dan inspirasi bagi banyak orang yang mengenal dan mendengar kisah saya saat itu, terutama bagi orang yang bernasib sama seperti saya yaitu single parent. Berita dari mulut ke mulut dan akhirnya berujung ke media sosial, hingga diberi istilah oleh media sebagai crazy rich PIK," kata Helena Lim saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember

Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember mendatang.

Vonis juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah lainnya, yakni eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.

Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dimintakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dibebankan kepada Helena Lim.

“Membebankan terdakwa Helena  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember

Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember

()

Sidang vonis Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan timah digelar sebelum tahun baru. Hakim menjadwalkan sidang vonis Helena akan digelar pada Senin (30/12/2024).

"Oleh karena ini akan menghadapi cuti Natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini. Insyallah hari Senin tanggal 30 Desember (2024)," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Hakim mengatakan jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Hakim mempersilakan Helena dkk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang selanjutnya pada Kamis (12/12).

Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

()

Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan adalah Helena menikmati duit korupsi hingga berbelit-belit memberikan keterangan.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan tuntutan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Helena juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Helena Lim juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Jaksa mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

Kasus Timah, Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus Timah, Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).

Jaksa menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," imbuh jaksa.