Helena Lim Korupsi Timah

Helena Lim: Popularitas Crazy Rich PIK Korupsi Rp 300 T Uang dari Rakyat Drama Favorit Netizen

Helena Lim: Popularitas Crazy Rich PIK Korupsi Rp 300 T Uang dari Rakyat Drama Favorit Netizen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha money changer Helena Lim menyebut, popularitasnya yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) digunakan sebagai fondasi bangunan dugaan korupsi pada tata niaga timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Pernyataan ini Helena sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara hingga membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Helena menyebut, popularitasnya sebagai crazy rich PIK harus dibayar dengan sangat mahal karena ia menjadi bangunan dasar konstruksi kasus korupsi.

Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.

Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.

Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi

Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut menyalahgunakan wewenang lantaran tidak mengawasi perusahaan tambang timah dengan benar.

Adapun ketiga Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo yang menjabat Januari 2015 sampai Maret 2019; periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, Rusbani; dan periode 2020-2021, Amir Syahbana.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono menyebut, Amir Syahbana menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 5 perusahaan smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk.

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, tindakan PT Timah Tbk membeli bijih timah dari penambang ilegal mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga sekitar Rp 26,6 triliun.

Adapun para penambang ilegal itu mengambil bijih dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Rincian kerugian negara akibat PT Timah Tbk membeli bijih dari IUP sendiri itu terungkap dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa tiga.

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, hingga pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Albani merupakan General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa.

Sementara, Hasan duduk sebagai direktur utama perusahaan yang dimiliki pengusaha Bangka Belitung, Tamron alias Aon.

Jaksa menilai, Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dimintakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dibebankan kepada Helena Lim.

“Membebankan terdakwa Helena  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Jaksa Sebut Helena Lim Terbukti Bantu Korupsi dan Cuci Uang di Kasus Timah

Jaksa Sebut Helena Lim Terbukti Bantu Korupsi dan Cuci Uang di Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan, pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim terbukti membantu tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Jaksa juga menyimpulkan, pengusaha yang dikenal dengan julukan "crazy rich PIK" itu juga telah membantu terdakwa kasus timah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kesimpulan itu jaksa sampaikan saat membacakan tuntutan Helena sebagai salah satu terdakwa dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih.

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Helena Lim juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Jaksa mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.