Helena Lim Saksi Mahkota Harvey Moeis

Helena Lim: Popularitas Crazy Rich PIK Korupsi Rp 300 T Uang dari Rakyat Drama Favorit Netizen

Helena Lim: Popularitas Crazy Rich PIK Korupsi Rp 300 T Uang dari Rakyat Drama Favorit Netizen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha money changer Helena Lim menyebut, popularitasnya yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) digunakan sebagai fondasi bangunan dugaan korupsi pada tata niaga timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Pernyataan ini Helena sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara hingga membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Helena menyebut, popularitasnya sebagai crazy rich PIK harus dibayar dengan sangat mahal karena ia menjadi bangunan dasar konstruksi kasus korupsi.

Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.

Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.

Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dimintakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dibebankan kepada Helena Lim.

“Membebankan terdakwa Helena  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Jaksa Sebut Helena Lim Terbukti Bantu Korupsi dan Cuci Uang di Kasus Timah

Jaksa Sebut Helena Lim Terbukti Bantu Korupsi dan Cuci Uang di Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan, pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim terbukti membantu tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Jaksa juga menyimpulkan, pengusaha yang dikenal dengan julukan "crazy rich PIK" itu juga telah membantu terdakwa kasus timah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kesimpulan itu jaksa sampaikan saat membacakan tuntutan Helena sebagai salah satu terdakwa dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih.