Hendry Lie Ditangkap

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Eks Bos Sriwijaya Air Segera Disidang dalam Kasus Timah

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Eks Bos Sriwijaya Air Segera Disidang dalam Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (14/1/2025).

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa.