Gugatan Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gugur
Praperadilan yang diajukan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama, Heru Hanindyo, dinyatakan gugur. Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
"Jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut adalah gugur," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Adapun alasan praperadilan Heru ditolak karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian permohonan praperadilannya gugur.