Minyakita Mahal, Kemendag Sanksi Distributor yang Lakukan Pelanggaran
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sanksi ini dikenakan lantaran Kemendag menduga salah satu penyebab kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengatakan, harga Minyakita di Bandung mencapai Rp16.000 per liter, melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter.