KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sudah berdasarkan pada kecukupan alat bukti.
Hal ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan melawan Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2025).
“Bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pemohon telah terpenuhi. Sekurang-kurangnya dua alat bukti,” kata Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.