Hevearita Gunaryanti

KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka

KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sudah berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

Hal ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan melawan Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2025).

“Bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pemohon telah terpenuhi. Sekurang-kurangnya dua alat bukti,” kata Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.

Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Tuding Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Prosedur

Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Tuding Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Prosedur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Mbak Ita, Heri Perdana Tarigan mengatakan, penetapan tersangka seharusnya berdasar pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Hal ini disampaikan saat membacakan replik dalam sidang praperadilan yang menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

“Diperoleh pemohon secara pro justitia dalam rangka penyidikan,” kata Heri di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/1/2025).