Hevearita Gunaryanti Rahayu

Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda

Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda

()

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang biasa dipanggil Ita ditunda. Sidang yang seharusnya dijalankan pada hari ini Senin (16/12) ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal (14/12) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian kuasa hukum Ita menyetujui penundaan sidang hingga (6/12/2025).

Hakim, Jan Oktavianus, bertanya pada kuasa hukum Ita terkait dengan waktu penundaan, "Mau tanggal 23 atau setelah tahun baru?"

Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda hingga 6 Januari 2025

Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda hingga 6 Januari 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024).

Sidang ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.

Hakim Jan Oktavianus lantas menawarkan dua alternatif jadwal sidang, yakni 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025, setelah pergantian tahun.

"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 (Januari 2025)?" tanya hakim Jan Oktavianus di PN Jaksel, Jakarta, Senin.

Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

()

Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita bersama 3 orang lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini. Mbak Ita dkk meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Ya sampai dengan terakhir, per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tessa belum memerinci kapan permintaan penjadwalan ulang tersebut. Tessa mengaku juga belum mengetahui alasan Mbak Ita dan 3 orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Wali Kota Mbak Ita

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Wali Kota Mbak Ita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah; Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Sukses Rama Mandiri serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang; dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.