Hgu

Menteri Nusron Ancam Sanksi Berat 537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

Menteri Nusron Ancam Sanksi Berat 537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

()

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menyebutkan sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Nusron mengatakan besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Nusron Ungkap 537 Badan Pengelola Sawit Tak Punya HGU Sejak 2016

Menteri Nusron Ungkap 537 Badan Pengelola Sawit Tak Punya HGU Sejak 2016

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 537 badan pengelola kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna bangunan (HGU) sejak 2016.

Menurut Nusron, ratusan badan tersebut memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, tetapi tidak memiliki HGU.

"Ada 537 badan hukum dari Oktober 2016 hingga sekarang yang menanam kelapa sawit, memiliki IUP, tetapi tidak punya HGU," kata Nusron dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).