Menteri Nusron Ancam Sanksi Berat 537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menyebutkan sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Nusron mengatakan besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).