537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda
Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 537 perusahaan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama 8 tahun. Mereka melakukan kegiatan penanaman di atas tanah negara tanpa izin.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.39/2014 tentang Perkebunan, pada Oktober 2016.
MK membatalkan pasal yang mengatur bahwa orang yang boleh berbudidaya menanam tanaman pekebunan, adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah. Aturan itu diubah dari ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’.