Penyitaan Hotel Aruss Semarang dan Kaitannya dengan Judi Online...
SEMARANG, KOMPAS.com - Hotel Aruss Semarang menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menyita bangunan tersebut karena diduga menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penindakan hukum terhadap judi online.
"Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online," ungkap Helfi pada Senin (6/1/2025).