Hotel Aruss Semarang Judol

Fakta Penyitaan Hotel Aruss Semarang yang Diduga Dibangun dengan Uang Judi Online

Fakta Penyitaan Hotel Aruss Semarang yang Diduga Dibangun dengan Uang Judi Online

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri baru saja menyita Hotel Aruss, sebuah hotel bintang 4 yang terletak di Semarang, Jawa Tengah.

Hotel Aruss merupakan hotel bintang 4 yang terletak di Jalan Dr Wahidin Semarang, Jatigaleh, Candisari, Jawa Tengah, dengan nilai obyek bangunandiperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

Hotel ini dibangun pada tahun 2022 dan memiliki 147 kamar serta luas lahan mencapai 3.575 meter persegi, lengkap dengan berbagai fasilitas.

Penyitaan ini dilakukan karena hotel tersebut diduga dibangun dengan menggunakan dana hasil transaksi judi online.

Hotel Aruss Semarang Buka Suara Usai Disita Polisi terkait Pencucian Uang Judi Online

Hotel Aruss Semarang Buka Suara Usai Disita Polisi terkait Pencucian Uang Judi Online

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Hotel Aruss Semarang angkat bicara usai disita polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menegaskan menghormati proses hukum.

Dia mengetahui pemasangan tanda sita itu pada Minggu (5/1/2025).

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).

Kendati selama penyitaan hotel itu diawasi oleh pihak berwajib, dia memastikan bahwa operasional hotel masih dapat berjalan normal.

Kondisi Hotel Aruss Semarang, Tetap Beroperasi meski Disita terkait Pencucian Uang Judi Online

Kondisi Hotel Aruss Semarang, Tetap Beroperasi meski Disita terkait Pencucian Uang Judi Online

()

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Hotel Aruss Semarang tetap beroperasi normal meski sudah disita polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Pantauan Kompas.com, tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi di hotel yang berlokasi di  Jl. Dr. Wahidin, Kota Semarang.

Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menegaskan menghormati proses hukum.

Dia mengetahui pemasangan tanda sita itu pada Minggu (5/1/2025).

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).

Disita Terlibat Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

Disita Terlibat Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya kegiatan penyitaan di salah satu hotel Semarang tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah hanya berperan sebagai pendukung dalam proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri.

Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol

Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terkait dengan judi online atau judol, dari kasus yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

Selain itu, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan penggunaan dana hasil judi online, kepolisian juga menyita bangunan berupa satu unit hotel, yakni Hotel Aruss, yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Hotel Aruss Hasil Pencucian Uang di Semarang Disita dalam Kasus Judi Online

Hotel Aruss Hasil Pencucian Uang di Semarang Disita dalam Kasus Judi Online

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

Properti tersebut adalah satu unit Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.