Hotel Semarang

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online Usai Sita Hotel di Semarang

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online Usai Sita Hotel di Semarang

()

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online setelah menyita salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terdiri atas korporasi dan perseorangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.

"Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH. Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya, memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).