Pelecehan Seksual di Mataram, Tersangka Terancam Hukuman Lebih Berat
MATARAM, KOMPAS.com - IWAS (21), seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, kini terancam hukuman yang lebih berat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati NTB, Senin (16/12/2024) kemarin.
Enen menjelaskan, ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan karena jumlah korban yang melapor, yang kini telah mencapai belasan orang.
"Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis."