Pria Malaysia Dihukum Cambuk Usai Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram
Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukum cambuk di negara bagian Terengganu, Malaysia. Dia dihukum karena melakukan pelanggaran syariat Islam usai berduaan dengan seorang wanita yang bukan istri atau kerabatnya (mahram).
Dilansir AFP, Jumat (27/12/2024) kantor berita Bernama melaporkan pria yang berprofesi sebagai pekerja konstruksi itu dicambuk enam kali setelah dihukum oleh pengadilan Syariah.
Itu adalah contoh pertama hukuman cambuk yang diperintahkan pengadilan Syariah yang terjadi di luar lingkungan pengadilan di Malaysia.