Komisi Kejaksaan: Hukuman Penjara Belum Efektif Tekan Tingkat Kejahatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti menilai bahwa menghukum pelaku tindak pidana berupa kurungan penjara dinilai belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan.
“Di Indonesia atau negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan,” ujar Diah dalam acara focus group discussion bertajuk "Transformasi Pengelolaan Rupbasan" di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Diah menuturkan, hukuman penjara itu tak efektif menekan tingkat kejahatan apabila tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil instrumen tindak pidana.