Hukum

Sidang PK Tuntas, Jessica Wongso Merasa Lega-Harap Putusan Terbaik

Sidang PK Tuntas, Jessica Wongso Merasa Lega-Harap Putusan Terbaik

()

Proses sidang pemeriksaan terkait pemohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah selesai. Jessica kini menanti putusan PK tersebut.

"Hari ini agendanya adalah tanda tangan BAP (berita acara persidangan) dan terakhir sidangnya dengan di-bundle dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. Itu saja," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Hidayat berharap berkas permohonan PK segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap permohonan PK itu dikabulkan.

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Ronald dihukum 5 tahun penjara meski ketua majelis kasasi, Soesilo, sepakat Ronald divonis bebas.

Putusan lengkap, termasuk perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Soesilo, terdapat dalam dokumen putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (12/12/2024).

Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

()

Sidang vonis 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ditunda. Sidang ditunda karena putusan belum siap.

"Hari ini Pak Jaksa dan Penasihat Hukum maupun Terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun, karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu, Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan," kata ketua majelis hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Hakim mengatakan sidang vonis digelar pada Jumat (13/12). Hakim memerintahkan 15 terdakwa kasus ini kembali ke sel tahanan.

MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

()

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim. Boyamin mengatakan seharusnya vonis dijatuhkan 15 tahun penjara.

"Kurang lazim hukuman dua hingga empat tahun itu. Karena ini menyangkut tambang, mungkin ini terpengaruh putusan bebas. Yang pasti, sisi penguasa dipersalahkan karena harusnya mengatur tapi ini membiarkan terjadi penambangan ilegal," kata Boyamin, Rabu (11/12/2024).

Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

()

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan Menteri Koordinasi Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal pengguna narkoba merupakan korban. Menurut Sahroni, pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya fokus ke pengedar dan bandar besar.

"Saya sangat setuju yang dikatakan Pak Yusril. Kita fokus cari pengedar dan bandaranya," ucap Sahroni, Rabu (11/12/2024).

Sahroni bicara potensi kerusakan para pemuda di Indonesia jika bandar narkoba tidak ditindak tegas. Menurutnya, jika bandar narkoba ditangkap, maka pengguna atau korban narkotika tidak akan ada lagi.

Ucapan Maaf Bos Daycare Berujung Vonis Ringan Kasus Penganiayaan

Ucapan Maaf Bos Daycare Berujung Vonis Ringan Kasus Penganiayaan

()

Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Bos daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok itu dihukum ringan karena sudah minta maaf.

Kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare WSI Depok ini sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.

Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Meita Irianty, yang juga merupakan pemilik daycare tersebut. Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty pada Rabu, 31 Juli 2024, di kediamannya di kawasan Depok.

Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi

Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi

()

Majelis hakim menyatakan pengusaha sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN. Hakim menyatakan Harvey tak bisa membuktikan daerah penyaluran klaim kegiatan CSR tersebut.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

MAKI Minta Gugatan Diputus Tanpa Dengar Pemerintah-DPR, Hakim MK Tertawa

MAKI Minta Gugatan Diputus Tanpa Dengar Pemerintah-DPR, Hakim MK Tertawa

()

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) langsung memutus permohonannya tanpa mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Boyamin meminta hal itu karena MK akan menggelar sidang perselisihan hasil pilkada (PHP).

Hal itu disampaikan Boyamin dalam sidang dengan nomor perkara 160/PUU-XXII/2024 dan pekara 163/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). Mulanya, Boyamin menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengesahkan perbaikan yang diajukan oleh Boyamin. Saldi pun meminta Boyamin menunggu proses persidangan.

Ekosistem Rusak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 T

Ekosistem Rusak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 T

()

Majelis hakim menyatakan kerugian negara akibat korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun. Hakim menyebut kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Hakim: 3 Eks Kadis ESDM Babel Tak Awasi, Smelter Swasta Jadi Masif Menambang

Hakim: 3 Eks Kadis ESDM Babel Tak Awasi, Smelter Swasta Jadi Masif Menambang

()

Majelis hakim menyatakan tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter swasta. Hakim mengatakan pembiaran itu mengakibatkan penambangan ilegal makin masif.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Tiga eks Kadis ESDM itu adalah 1. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-20192. Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan3. Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Hal Meringankan Vonis Bos Daycare Aniaya Balita di Depok: Sudah Minta Maaf

Hal Meringankan Vonis Bos Daycare Aniaya Balita di Depok: Sudah Minta Maaf

()

Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Pejabat Humas PN Depok Andri Eswin menjelaskan hal memberatkan dan meringankan vonis Meita. Dia menyebut hal memberatkan ialah perbuatan Meita menyebabkan trauma pada korban.

"Hal memberatkan menyebabkan rasa trauma pada anak korban," kata Andri saat kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dia mengatakan hal yang meringankan ialah Terdakwa mengakui perbuatannya. Meita juga disebut sudah meminta maaf ke korban.

3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2-4 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/13/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

"Hal-hal memberatkan. Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Bos Daycare Aniaya Balita di Depok Divonis 1 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 300 Juta

Bos Daycare Aniaya Balita di Depok Divonis 1 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 300 Juta

()

Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Bos daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok ini dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya.

"Menyatakan Terdakwa Meita alias Tata binti Erlan Pujiono telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12/2024).

KPK Panggil Eks Pj Gubernur Papua Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional

KPK Panggil Eks Pj Gubernur Papua Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional

()

Tim penyidik KPK hari ini memanggil mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj Gubernur Papua," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini terkait kasus tersebut. Dua saksi itu ialah Lusiana Samaya selaku pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti sebagai bendahara pengeluaran Pemprov Papua.

Eks Raja OTT KPK: Hadirnya Kortas Tipikor Perkuat Pemberantasan Korupsi

Eks Raja OTT KPK: Hadirnya Kortas Tipikor Perkuat Pemberantasan Korupsi

()

Mantan penyidik KPK, Harun Al Rasyid, menyambut kehadiran Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Harun mendorong Kortas Tipikor Polri untuk lebih trengginas dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kortas Tipidkor Polri harus tampil dengan wajah baru dibandingkan dengan Direktorat Tipikor Polri yang selama ini ada. Lebih presisi, lebih kuat dan lebih trengginas dalam melakukan penindakan-penindakan korupsi," kata Harun saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Pria yang dikenal sebagai Raja OTT saat masih aktif di KPK ini menilai kehadiran Kortas Tipikor harus lebih aktif dan terukur dalam kegiatan pencegahan korupsi. Dia menyebutkan upaya itu selama ini telah dijalankan oleh Satgassus Pencegahan Tipikor Mabes Polri dalam tiga tahun terakhir.

Pakar Sambut Kortas Tipikor Polri: Menambah Amunisi Berantas Korupsi

Pakar Sambut Kortas Tipikor Polri: Menambah Amunisi Berantas Korupsi

()

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperkenalkan secara resmi Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Rimawan Pradiptyo menilai kehadiran Kortas Tipikor Polri menambah amunisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi ketika kita bicara Kortas, menambah jumlah unit yang menanggulangi korupsi tentu bagus karena di situ harapannya antarpenegak hukum bisa koordinasi," kata Rimawan saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel

Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan mantan pacarnya, AG. Tangan Mario Dandy diborgol saat tiba di ruang sidang.

Sidang kasus pencabulan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, Rabu (11/12/2024), Mario Dandy tiba d ruang sidang pukul 10.35 WIB.

Dia mengenakan jaket dengan rompi tahanan. Mario juga terlihat memakai masker.

Mario tampak menutupi wajahnya dengan hoodie saat menunggu persidangan dimulai. Mantan pacar Mario sekaligus korban dalam kasus ini, AG, juga hadir di PN Jaksel bersama ibunya.

Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup

Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang kasus pencabulan mantan pacarnya, AG. Sidang digelar secara tertutup

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang digelar terutup sebab mengungkap perkara kesusilaan.

"Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Sebagaimana kita ketahui sidang perkara kesusilaan itu harus dilakukan tertutup," ujar Djuyamto.

Djuyamto menuturkan, sidang akan digelar ini. Namun belum dijelaskan apakah Mario Dandy akan dihadirkan langsung di persidangan atau tidak.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Hari Ini

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Hari Ini

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang kasus pencabulan terhadap AG hari ini. Korban merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Sidang pencabulan akan digelar tertutup.

"Betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," ujar Djuyamto.

Dia mengatakan sidang terkait kesusilaan selalu digelar tertutup. Dia belum menjelaskan apakah Mario Dandy akan dihadirkan langsung di persidangan atau tidak.

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK mengungkap alasan menerbitkan kembali DPO tersebut.

"Apa lagi tadi Harun Masiku. Ya benar, sekitar mungkin seminggu yang lalu, itu adalah proses memperpanjang. Karena DPO itu ada batas waktunya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Karena batas waktu DPO kepada Harun telah habis, KPK melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, DPO baru tersebut diterbitkan.

Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

()

Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita bersama 3 orang lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini. Mbak Ita dkk meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Ya sampai dengan terakhir, per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tessa belum memerinci kapan permintaan penjadwalan ulang tersebut. Tessa mengaku juga belum mengetahui alasan Mbak Ita dan 3 orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Terkait OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Terkait OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

()

KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Pekanbaru, Riau. KPK menegaskan tidak ada penangkapan dari kegiatan penggeledahan tersebut.

"Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Di Pekanbaru, tidak ada penangkapan. Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tessa menjelaskan pihak yang dibawa dari kegiatan tersebut, hanya dalam rangka penggeledahan. Tessa mengatakan ada sejumlah kantor dinas yang digeledah.

"Apabila ada orang yang dibawa, itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," kata dia.

Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus

Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus

()

Hakim Agung Soesilo, yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas Ronald sudah tepat. Soesilo merupakan hakim yang sempat bertemu dengan eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.

Pendapat berbeda Soesilo itu diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024). Soesilo mengatakan pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau cara mengadili tidak sesuai dengan aturan atau apakah pengadilan telah melampaui batas.

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

()

Majelis hakim telah menyusun court calendar persidangan terdakwa pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Sidang vonis akan digelar pada Jumat, 27 Desember 2024.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Hakim menjadwalkan sidang tuntutan digelar Jumat (13/12), lalu nota pembelaan Jumat (20/12), kemudian dilanjutkan replik dan duplik.

Terungkap! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Terungkap! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

()

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

"Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12/2024).

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

Sidang Tuntutan Budi Said di Kasus Jual-Beli Emas Ditunda 13 Desember

()

Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

"Izin majelis kami minta tambahan satu Minggu untuk pembacaan surat tuntutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Sidang tuntutan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena juga ditunda. Sidang tuntutan Budi dan Abdul Hadi akan kembali digelar pada Jumat (13/12).

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Ilegal

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Ilegal

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Ryan Susanto alias Afung. Ryan Susanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah hukum kasasi.

"Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024 JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi," ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Yusril: Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

Yusril: Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

()

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan melakukan penyesuaian hukum di Indonesia dengan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Yusril mengatakan akan melanjutkan amanat dari UNCAC dengan melakukan penyesuaian aturan perundang-undangan di dalam negeri.

"Sekarang ini tidak ada perubahan baik dari segi materi hukum maupun lembaga-lembaga penegak hukum di bidang korupsi itu dan sekarang tugas kami melanjutkan amanat dari UNCAC yang telah kita ratifikasi yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC itu," kata Yusril setelah menghadiri acara Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2024).

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).

Polres Tabanan Terima Piagam Penghargaan Dari Ombudsman Ri Provinsi Bali

Polres Tabanan Terima Piagam Penghargaan Dari Ombudsman Ri Provinsi Bali

()

beritaterkini. co. id-TABANAN | Polres Tabanan menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Bali atas kinerja pelayanan publik yang sangat baik. Penghargaan ini diserahkan pada acara penyampaian hasil dan penyerahan piagam penghargaan yang berlangsung di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Bali, pada Selasa pagi (10/12/2024)

Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P, S.Sos., M.H, hadir mewakili bapak Kapolres Tabanan dalam acara tersebut. Dalam acara ini, Polres Tabanan berhasil meraih nilai tertinggi dengan skor 97,04, sebuah pencapaian yang menonjol di antara instansi lain di Provinsi Bali.Pencapaian ini menunjukkan komitmen Polres Tabanan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polres Tabanan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah-tengah tantangan yang ada.