Hukum

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dkk terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Bejat! Pria di Bogor Cabuli Anak Tiri Lebih dari Sekali

Bejat! Pria di Bogor Cabuli Anak Tiri Lebih dari Sekali

()

Polisi menangkap pria berinisial UN (43) di Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. UN ditangkap lantaran perilaku bejatnya mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan UN ditangkap pada Rabu (30/10/2024) malam. Dia mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun.

"Korban disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tiri lebih dari satu kali dengan cara dipaksa dan diancam," kata Teguh, Kamis (31/10).

Peristiwa itu diketahui terjadi terakhir pada hari Jumat (11/10) dini hari. Korban diancam oleh pelaku dengan kekerasan apabila menolak.

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

()

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia turut prihatin mendengar kabar Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong yang ditetapkan tersangka kasus impor gula 2015-2016. Bahlil mendoakan yang terbaik untuk Tom Lembong.

"Saya sendiri nggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Bahlil menjawab pertanyaan apakah ada intervensi pemerintah di balik penetapan tersangka Tom Lembong.

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 atas gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Perkara itu dimohonkan oleh warga bernama Zulferinanda.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK menyatakan permohonan perkara tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik. MK mengembalikan salinan dokumen permohonan pemohon dan menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang sama. "Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor130/PUU-XXII2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada Pemohon," ujarnya.

Sisi Lain Indra Bikin Resah, Ternyata Tak Cuma Sandera Bocah

Sisi Lain Indra Bikin Resah, Ternyata Tak Cuma Sandera Bocah

()

Indra Jaya (52) pelaku penyanderaan bocah di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, ternyata seorang residivis. Dia tercatat pernah terlibat dalam tiga kasus kejahatan.

"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).

Indra Jaya terlibat dalam tiga kasus kejahatan, yaitu kasus perdagangan orang di Malaysia, penyelundupan minyak di China, dan peredaran uang palsu di Indonesia.

PT Timah Bayar Rp 3 T untuk Pengiriman Bijih Timah dari Perusahaan Boneka

PT Timah Bayar Rp 3 T untuk Pengiriman Bijih Timah dari Perusahaan Boneka

()

Terdakwa Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa mengungkap total pembayaran pengiriman bijih timah ke tiga perusahaan boneka. Albani mengatakan PT Timah membayar total Rp 3 triliun untuk tiga perusahaan boneka itu.

Hal itu disampaikan Albani saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah untuk Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

8 Selebgram Promosi Judol dan 2 Perekrut Dibekuk Polresta Bogor Sejak 2023

8 Selebgram Promosi Judol dan 2 Perekrut Dibekuk Polresta Bogor Sejak 2023

()

Polresta Bogor Kota sudah menangkap delapan wanita selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) sejak 2023. Para selebgram mempromosikan judol di akun media sosial (medsos) mereka karena motif ekonomi.

Para selebgram yang memiliki ribuan pengikut (followes) ini diduga direkrut pengelola situs judol. Para perempuan yang mayoritas berusia muda ini dijanjikan bayaran jutaan rupiah setiap bulan.

Terbaru, Polresta Bogor Kota menangkap AJP (25), selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam karena mempromosikan judi online. AJP mendapat bayaran hingga Rp 6 juta per bulan dari promosi 2 situs judi online.

Penyandera Bocah di Pejaten Bawa Korban Keliling Jaktim-Jaksel Semalam Suntuk

Penyandera Bocah di Pejaten Bawa Korban Keliling Jaktim-Jaksel Semalam Suntuk

()

Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan bocah di Pejaten, menculik korban dari kediaman di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku pun membawa korban dengan sepeda motor semalaman suntuk.

Diketahui, menculik korban dari rumah pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Indra membawa korban berkeliling dengan sepeda motor hingga Senin (28/10) pagi sebelum menyekap korban di Pos Polisi (Pospol) Pejaten.

"Dibawa muter-muter selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).

Indra Jaya Penyandera Bocah di Pejaten Terancam 15 Tahun Bui

Indra Jaya Penyandera Bocah di Pejaten Terancam 15 Tahun Bui

()

Indra Jaya (54), penculik dan penyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

"Dari hasil penyidikan, (status) pelaku ini sudah dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024) sore.

Nicolas membeberkan pasal pasal yang dikenakan kepada Indra Jaya. Dia dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 328 KUHP.

Promosikan Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Terancam 10 Tahun Bui

Promosikan Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Terancam 10 Tahun Bui

()

AJP, wanita selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam di Kota Bogor, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol). AJP dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"(Tersangka diduga melakukan) Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/10/2024).

KPK Kembali Panggil Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi Tersangka Korupsi

KPK Kembali Panggil Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi Tersangka Korupsi

()

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini KPK memanggil Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, Rabu (30/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

()

Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah. Gugatan itu pun tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Boyamin mengatakan hakim menilai gugatannya prematur. Namun, dia senang karena hakim juga menolak eksepsi jaksa.

"Alasan utama karena dianggap masih prematur, karena memang belum ada penyidikan terhadap RBS. Nah tapi dalam pertimbangannya tadi saya gembira, karena eksepsi dari jaksa juga dinyatakan tidak diterima, bahwa perkaranya memang sudah ada perkara kasus timah, tapi memang karena belum ada surat perintah penyidikan untuk RBS, dan juga otomatis belum ada penghentian penyidikan untuk RBS," kata Boyamin.

Balasan Jaksa Anggap PK Jessica Wongso Lagu Lama

Balasan Jaksa Anggap PK Jessica Wongso Lagu Lama

()

Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa pun menyebut PK dari Jessica ini merupakan lagu lama.

Dalam sidang pemeriksaan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

()

Masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pakar hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan sistem hukum di Indonesia tengah mengalami krisis serius.

"Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan," ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Jaga Integritas Dan Kehormatan Penyelenggara, Bawaslu Tabanan Datangkan Anggota DKPP RI

Jaga Integritas Dan Kehormatan Penyelenggara, Bawaslu Tabanan Datangkan Anggota DKPP RI

()

beritaterkini. co. id-TABANAN | Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, I Ketut Narta selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas, independensi, serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.

Hal tersebut diungkap saat pelaksanaan Rapat Kordinasi Sosialisasi Pengawasan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Warung Dadi Tabanan, Selasa (29/10/2024).Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran adhoc atas kerja keras dan cerdasnya dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

()

Broker Eksi Anggraeni mengatakan pengiriman emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari CCTV. Eksi mengatakan ada lubang di rute pintu belakang itu yang terhubung ke ruko milik pengusaha Budi Said.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said

Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku mendapat fee dari pengusaha Budi Said terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Eksi mengatakan fee yang diterimanya sebesar Rp 10 juta/1 kg pembelian emas. Uang fee didapat Eksi dari Budi, sosok yang dikenal populer sebagai crazy rich Surabaya.

"Ibu terima fee dari Pak Budi Said?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Terima Pak," jawab Eksi.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Per kilonya Rp 10 (juta) kalau 20 kg berarti Rp 200 juta. Biasanya sorenya lewat transfer," jawab Eksi.

Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 400 M

Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 400 M

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan seseorang berinisial DS. Kejagung juga menahan kedua tersangka.

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

()

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berbicara soal peluang RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas 2024-2025. Doli menyebut pada prinsipnya semua pihak mengupayakan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan penerapannya.

"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Doli mengatakan selama dua hari Baleg DPR RI mengadakan rapat soal Prolegnas belum sampai berada di tahap substansi. Doli mengaku juga belum melihat draf RUU Perampasan Aset.

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

()

Jaksa meminta hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menyebut bukti baru atau novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.

"Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya," kata jaksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Jaksa Sebut Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter untuk Tarik Simpati

Jaksa Sebut Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter untuk Tarik Simpati

()

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terpidana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati. Jaksa menyebut film dokumenter itu berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat.

"Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Ini Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso di Sidang PK, Klaim Dapat dari Stasiun TV

Ini Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso di Sidang PK, Klaim Dapat dari Stasiun TV

()

Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Hakim Tanya Kapan Bukti Baru Ditemukan

Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Hakim Tanya Kapan Bukti Baru Ditemukan

()

Sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Hakim yang memimpin pemeriksaan berkas PK sempat bertanya kapan bukti baru atau novum ditemukan.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. Dia bersedia diambil sumpah dalam persidangan.

"Saudara nanti disumpah ya," kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Ya," jawab Helmi Bostam.

Saya Mau Gugat Teman ke Pengadilan, Apakah Gratis atau Harus Bayar?

Saya Mau Gugat Teman ke Pengadilan, Apakah Gratis atau Harus Bayar?

()

Sengketa perdata prinsipnya adalah sengketa privat antarwarga. Tapi karena satu dua hal bisa berujung ke pengadilan agar negara ikut menyelesaikan. Tapi apakah gratis atau harus bayar?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca, yaitu

Pagi detik’s Advocate

Saya ada masalah bisnis dengan teman saya senilai Rp 1 miliar. Kami berdomisili di Jakarta Pusat. Rencana saya akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apakah dikenakan biaya atau gratis?

Terima kasih.

Wasalam

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas: Inisial I dan J

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas: Inisial I dan J

()

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Atas, Bukittinggi. Kejari Bukittinggi kembali menetapkan dua orang tersangka.

"Dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama inisial I dan J," kata Kepala Kejari Bukittinggi Djamaluddin kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan, termasuk dari berkas persidangan perkara ini, dua tersangka baru itu memiliki peran membentuk manajemen pengelolaan kebersihan pasar di luar kontrak resmi. Tersangka inisial I diduga merupakan saudara kandung mantan pejabat di Bukittinggi.

Detik-detik Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Dilumpuhkan TNI-Polisi

Detik-detik Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Dilumpuhkan TNI-Polisi

()

Pelaku penyanderaan bocah perempuan usia 4 tahun di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya dilumpuhkan seusai negosiasi alot. Pria berinisial IJ (54) itu dilumpuhkan oleh anggota TNI dan polisi saat berada di dalam mobil.

Negosiasi aparat kepolisian dengan pelaku berlangsung alot. Pelaku terus menodongkan pisau ke leher korban hingga membuat korban histeris.

Dari video yang diterima detikcom, Senin (28/10/2024), terlihat mulanya pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten. Pelaku tampak menodongkan pisau yang dipegangnya ke leher korban.