Hukum

Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan

Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan

()

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan penertiban penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sudah sering dilakukan. Riza menyebut penambang ilegal pernah menyandera karyawan PT Timah hingga membakar kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) saat ditertibkan.

Hal itu disampaikan Riza, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

()

Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis soal asal-usul ide permintaan dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengatakan ide itu merupakan pelaksanaan amanah dari mantan Kapolda Bangka Belitung, mendiang Syaiful Zachri.

"Kenapa kok Anda punya ide seperti itu? Maksudnya meminta sumbangan ke masing-masing smelter?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Karena ada amanah dari bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy," jawab Harvey.

Helena Lim Klaim Baru Tahu soal Transfer dari Smelter Swasta Saat di Sidang

Helena Lim Klaim Baru Tahu soal Transfer dari Smelter Swasta Saat di Sidang

()

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengklaim baru mengetahui soal transferan duit dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk saat di persidangan. Helena menyebut bukan hanya money changer miliknya yang menerima transferan duit tersebut.

"Saya jelaskan kembali, Yang Mulia, transaksi itu ribuan per tahunnya. Jadi, sebelum adanya persidangan ini, saya tidak tahu kalau Pak Suwito pernah transfer ke saya, Pak Robert dari SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) transfer ke saya. Setelah ada persidangan ini, baru saya tahu bahwasanya ada transfer dari para smelter dan untuk apa tujuannya, sumber dananya dari mana, saya juga tidak tahu sebelumnya," Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri

Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri

()

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Terbaru, MK telah menggelar sidang perbaikan permohonan di gedung MK pada Senin (28/10/2024).

Maling Motor Tewas usai Dimassa Warga Cisalak Depok

Maling Motor Tewas usai Dimassa Warga Cisalak Depok

()

Viral di media sosial video memperlihatkan pria hendak mencuri motor lalu ketahuan di daerah Cisalak, Kota Depok. Pria tersebut akhirnya tewas di rumah sakit akibat diamuk massa.

Dari video yang dilihat, Senin (28/10/2024), terlihat pelaku membuka gerbang rumah. Pelaku mengenakan sweater berwarna hitam dan memakai topi.

Saat mencoba membobol kontak motor, pemilik rumah memergoki pelaku. Pelaku pun lari terbirit-birit diikuti warga lainnya yang mengejar.

Dimintai konfirmasi, Kapolsek Cimanggis Kompol Tatang Targana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 04.10 WIB di Jalan Nusa Indah, Cisalak, Depok. Pelaku berjumlah dua orang.

Cut Intan Nabila Serahkan Proses Hukum Armor Toreador ke Hakim

Cut Intan Nabila Serahkan Proses Hukum Armor Toreador ke Hakim

()

Armor Toreador (25) didakwa pasal berlapis dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Cut Intan menyerahkan proses hukum tersebut kepada hakim.

"Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa," kata Cut Intan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).

Cut Intan hadir di pengadilan saat Armor menjalani sidang perdana. Dia hanya menanggapi singkat terkait permintaan maaf Armor.

"Tadi sudah dijawab," ujar Cut Intan.

Eks Petugas Rutan KPK Dapat Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli

Eks Petugas Rutan KPK Dapat Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli

()

Mantan petugas pengamanan Rutan KPK, M Rhamdan, mengaku menerima Rp 95 juta. Dia mengatakan uang itu diberikan agar dirinya tutup mulut dan tutup mata terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan M Rhamdan saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024). Uang Rp 95 juta itu diperoleh Rhamdan pada 2019-2023.

"Saudara dapat uang total berapa dari 2019-2023?" tanya jaksa.

Kronologi Pelaku Bawa Pergi hingga Sandera Bocah di Pospol Pasar Minggu

Kronologi Pelaku Bawa Pergi hingga Sandera Bocah di Pospol Pasar Minggu

()

Polisi mengungkap kronologi penyanderaan yang dilakukan IJ (54) kepada bocah perempuan S (4) di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengatakan mulanya pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk mengajak jalan-jalan.

Pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku meminya izin kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan-jalan. Pelaku beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.

Karena sudah saling kenal selama dua bulan, orang tua korban mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku. Nurma menjelaskan pelaku pergi bersama korban ke rumah sepupunya untuk meminjam motor. Setelahnya, pelaku pun membawa korban berjalan-jalan dari wilayah Jakarta Timur ke Jakarta Selatan.

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

()

Majelis hakim heran mengapa pengusaha Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk yang merupakan BUMN. Hakim heran karena Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT.

"Pertanyaan saya, karena ini kan pertemuan bisnis besar ini, apakah ada secara tertulis Saudara pegang yang mengatasnamakan sebagai RBT? Apakah semacam kuasa direksi kah misalnya, atau kuasa direktur kah? Atau ada saudara memberikan saham juga kepada perusahaan ini sehingga saudara berkali-kali lho bisa tampil atas nama RBT?" tanya hakim anggota Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung

()

Eks Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi, didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.

Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.

"Telah menerima hadiah berupa uang Rp 700 juta dari saudara Johnson Pontoh, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya," kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).

Hakim Sidang Kasus Timah ke Harvey Moeis: Keterangan Anda Sulit Diterima!

Hakim Sidang Kasus Timah ke Harvey Moeis: Keterangan Anda Sulit Diterima!

()

Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun mencecar pengusaha Harvey Moeis soal perannya mengurus kesepakatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Hakim menilai keterangan Harvey dalam persidangan sulit diterima.

Harvey mengaku ikut terlibat dalam usaha timah dengan mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) untuk membantu PT Timah Tbk. Hakim menilai alasan menolong PT Timah yang disampaikan Harvey sulit diterima.

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.

Harvey Moeis Ngaku Baru Tahu Dapat Rp 100 Juta/Bulan Saat Cek Rekening Koran

Harvey Moeis Ngaku Baru Tahu Dapat Rp 100 Juta/Bulan Saat Cek Rekening Koran

()

Pengusaha Harvey Moeis mendapat bayaran sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan karena mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengaku baru tahu soal uang itu saat mengecek rekening koran ketika diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Hakim awalnya menanyakan fee yang diperoleh Harvey karena mewakili PT RBT. Direktur Utama PT RBT, Suparta, mengatakan fee untuk Harvey sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per bulan.

Armor Toreador Didakwa Lakukan KDRT dan Penganiayaan ke Cut Intan Nabila

Armor Toreador Didakwa Lakukan KDRT dan Penganiayaan ke Cut Intan Nabila

()

Armor Toreador (25) menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia didakwa melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.

"Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, usai persidangan.

Sidang KDRT Armor Toreador Terhadap Cut Intan Digelar Tertutup

Sidang KDRT Armor Toreador Terhadap Cut Intan Digelar Tertutup

()

Armor Toreador (25) menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), di Pengadilan Negeri Cibinong. Sidang KDRT digelar tertutup.

Pantauan detikcom, Senin (28/10/2024), Armor tiba di ruang sidang Harifin Tumpa mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia hanya diam saat memasuki ruang sidang.

Cut Intan juga menghadiri sidang ini. Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.

Armor sebelumnya meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku siap menerima hukuman.

Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Bayar Lebih Mahal ke RBT: Apa karena Harvey?

Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Bayar Lebih Mahal ke RBT: Apa karena Harvey?

()

Majelis hakim mencecar mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, soal harga khusus untuk smelter swasta PT Refined Bangka Tin (PT RBT) yang diwakili Harvey Moeis. Hakim menanyakan apakah pemberian harga khusus itu karena PT RBT diwakili Harvey.

Hal itu ditanya hakim ke Riza yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Riza, yang juga terdakwa kasus ini, bersaksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.

Kalah Pileg, Eks Caleg PPP Minta MK Batasi Anggota DPR Cuma 2 Periode

Kalah Pileg, Eks Caleg PPP Minta MK Batasi Anggota DPR Cuma 2 Periode

()

Mantan Caleg DPR dari PPP, Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.

Dilihat dari situs MK, Senin (28/10/2024), permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (23/10). Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.