Hukum

Alasan Hakim Bebaskan Afung dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui: Bukan Kasus Korupsi

Alasan Hakim Bebaskan Afung dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui: Bukan Kasus Korupsi

()

Majelis hakim membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuntutan 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Hakim mengatakan Afung terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal yang merupakan kasus pidana lingkungan, bukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Takdir dan Warsono pada Senin (2/12/2024). Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.

Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis

Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis

()

Jaksa menuntut pengusaha Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Salah satu hal memberatkan ialah kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 300 triliun.

Sidang tuntutan Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa meyakini Harvey Moeis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Afung Divonis Bebas di Kasus Tambang Timah, Lolos dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui

Afung Divonis Bebas di Kasus Tambang Timah, Lolos dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui

()

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah secara ilegal. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Afung didakwa melakukan korupsi karena melakukan penambangan secara ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak tahun 2022 hingga 2023. Jaksa mengatakan penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.

Jaksa menyebut polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023 karena menemukan ekskavator saat melakukan patroli. Namun, Ryan disebut kembali melakukan penambangan.

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

()

Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Budi dalam kasus tersebut.

"Betul besok (hari ini) tuntutan Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) malam.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Budi dan Abdul Hadi diadili dalam berkas terpisah.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Pengusaha Harvey Moeis dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey dituntut membayar uang pengganti.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Saksi Ngaku Diberi Eks Panitera PN Jaktim Rp 200 Juta, Tugasnya Mendoakan

Saksi Ngaku Diberi Eks Panitera PN Jaktim Rp 200 Juta, Tugasnya Mendoakan

()

Jaksa menghadirkan saksi bernama Dede Rahmana dalam sidang kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi. Dede mengaku mendapat Rp 200 juta dari Rina.

Jaksa awalnya bertanya ke Dede soal kuitansi pembelian tanah senilai Rp 1 miliar. Dede mengatakan kuitansi itu direkayasa.

"Apakah Pak Dede pernah menerima kuitansi pembelian tanah di blok Pasir, Desa Jangkurang, Leles, Garut, sejumlah Rp 1 miliar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa Serahkan Bukti Tambahan, Sidang PK Jessica Wongso Dilanjut 12 Desember

Jaksa Serahkan Bukti Tambahan, Sidang PK Jessica Wongso Dilanjut 12 Desember

()

Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini. Jaksa menyerahkan pendapat dan bukti tambahan ke majelis hakim.

"Izin, Yang Mulia, penyerahan pendapat dan bukti tambahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Hakim mempersilakan jaksa menyerahkan tanggapan dan bukti tambahan tersebut. Sidang akan digelar lagi pada Kamis (12/12) dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan.

"Kamis kita ketemu lagi. Sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

Bawaslu Kabupaten Tabanan Kawal Ketat Rekapitulasi Untuk Kemurnian Suara Rakyat Tabanan

Bawaslu Kabupaten Tabanan Kawal Ketat Rekapitulasi Untuk Kemurnian Suara Rakyat Tabanan

()

beritaterkini. co. id-TABANAN | KPU Kabupaten Tabanan melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Rapat pleno terbuka digelar di Homm Saranam, Kecamatan Baturiti-Tabanan pada Jumat, (6/12/2024) pagi.“Kerja penyelenggara harus sesuai ketentuan dan memastikan suara rakyat adalah suara Tuhan dan tidak ada satupun yang berubah dari TPS sampai di tingkat Kabupaten,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E.,M.H, saat pengawasan serta menghadiri undangan rapat pleno terbuka.

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

()

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis membela istrinya Sandra Dewi di persidangan. Harvey pasang badan kala ditanya soal deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi.

Sidan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024) kemarin. Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Sindikat TPPO Pengantin Pesanan Dibayar Ratusan Juta Jual WNI ke Pria China

Sindikat TPPO Pengantin Pesanan Dibayar Ratusan Juta Jual WNI ke Pria China

()

Polisi menangkap 9 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Para tersangka mendapatkan bayaran ratusan juta dengan menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara China.

"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Wira mengatakan para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.

Pan Brothers (PBRX) Pastikan Tak Ada PHK usai Perpanjangan PKPU

Pan Brothers (PBRX) Pastikan Tak Ada PHK usai Perpanjangan PKPU

()

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) memastikan kondisi operasional pabrik tetap berjalan meskipun proses perdamaian penyelesaian utang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU masih berlangsung.

GM Investor Relation Boedi Satrio mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan adalah melakukan finalisasi proposal perdamaian yang dijadwalkan awal minggu depan.

"Perusahaan tetap berjalan tanpa adanya pemutusan hubungan kerja," kata Boedi kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024). 

Berdasarkan laporan terbaru, proses PKPU tersebut diperpanjang selama 17 hari mendatang atau tenggat waktu hingga 23 Desember 2024 berdasarkan hasil keputusan Sidang Permusyawartan Majelis Hakim hari ini, tertanggal 6 Desember 2024, pada perkara Nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Hakim Heran Harvey Moeis Bukan Orang PT Timah tapi Kumpulkan CSR

Hakim Heran Harvey Moeis Bukan Orang PT Timah tapi Kumpulkan CSR

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis mengaku ide mengumpulkan dana CSR merupakan inisiatif sendiri. Hakim Anggota pun merasa heran dengan yang dilakukan oleh Harvey.

Mulanya, hakim anggota bertanya terkait peran Harvey lantaran bisa mengumpulkan dana CSR. Harvey mengatakan dirinya hanya berperan sebagai penyambung pesan.

"Nah, penyambung pesan itu yang ada di belakang saudara. Maksud kita kan pesannya penyambungnya gimana? Karena kan begini, ngumpulkan CSR, segala macam. Masa nggak dihitung berapa jumlah yang kita terima untuk apa? Kan itu harus jelas peruntukannya. Kita kan ngebaca di belakang itu ada apa," kata Hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis Anggap Duit Rp 100 Juta Per Bulan Kayak Uang Jajan

Harvey Moeis Anggap Duit Rp 100 Juta Per Bulan Kayak Uang Jajan

()

Hakim mencecar terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, soal bayaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan selama mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey menganggap uang tersebut uang jajan.

Mulanya, hakim bertanya soal aset yang diperoleh Harvey selama bekerja dengan Direktur Utama PT RBT Suparta. Harvey menegaskan dirinya tidak pernah bekerja di bawah Suparta.

"Izin, Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau mau bantu, tapi saya tolak, Yang Mulia," kata Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Terdakwa Kasus Timah Curhat Asuransi Anak Diblokir: Saya Terpaksa Pinjam Duit

Terdakwa Kasus Timah Curhat Asuransi Anak Diblokir: Saya Terpaksa Pinjam Duit

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Reza Andriyansyah, meminta agar asuransi anaknya yang diblokir untuk dibuka. Reza mengaku dirinya terpaksa meminjam uang untuk biaya kuliah anaknya.

Hal itu disampaikan Reza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, kuasa hukumnya bertanya soal asuransi yang disita oleh Kejaksaan.

"Empat SDB (Safe Deposit Box) juga ada disita, ada asuransi anak juga atau bagaimana?" tanya kuasa hukum.

Reza mengaku kaget asuransi anaknya disita. Dia mengatakan asuransi itu dibuat sejak 2006.

Duo Terdakwa Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara

Duo Terdakwa Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara

()

Pemilik manfaat atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Rudy terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis soal Deposito Rp 33 M Sandra Dewi: Hasil Syuting Siang-Malam

Harvey Moeis soal Deposito Rp 33 M Sandra Dewi: Hasil Syuting Siang-Malam

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menegaskan deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi merupakan murni hasil kerja keras istrinya. Harvey mengatakan deposito tersebut tidak ada campur tangan dirinya.

Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi. Kuasa hukum bertanya ada atau tidaknya andil dari Harvey Moeis dalam menambah angka deposito tersebut.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis Beri Kado Natal Rp 200 Juta ke Adik: Saya Lagi Dapat Rezeki

Harvey Moeis Beri Kado Natal Rp 200 Juta ke Adik: Saya Lagi Dapat Rezeki

()

Jaksa mencecar Harvey Moeis terkait Rp 200 juta yang ditransfer kepada adik-adiknya. Harvey mengatakan uang tersebut ditransfer untuk kado Natal.

"Kemudian terkait transfer juga, saudara pernah melakukan transfer masing-masing Rp 200 juta untuk hadiah ulang tahun adik saudara dan adik ipar saudara ya?" tanya jaksa saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

"Bukan ulang tahun," jawab Harvey.

"Eh Natalan ya?" tanya jaksa.

"Iya, Natalan," jawab Harvey.

"Betul, 200 juta?" tanya jaksa.

Alasan Harvey Pilih Kirim Rp 80 Juta/Bulan ke Asisten daripada Sandra Dewi

Alasan Harvey Pilih Kirim Rp 80 Juta/Bulan ke Asisten daripada Sandra Dewi

()

Jaksa mencecar pengusaha, Harvey Moeis, soal transfer uang yang dilakukannya ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Harvey mengatakan uang itu ditransfer olehnya untuk kebutuhan anak-anak.

Mulanya, jaksa menanyakan soal rekening yang dikelola oleh Ratih. Jaksa bertanya mengenai sumber uang di rekening tersebut.

"Kemudian terkait rekening yang dikelola Ibu Ratih, ini rekeningnya kan menurut keterangan saksi Sandra Dewi, itu digunakan untuk operasional. Tapi pengendalian rekening itu ada di tangan Ibu Sandra Dewi. Uang-uang, sumber uang itu dari mana? Itu kan menurut Ratih itu dari saudara?" tanya jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Tradisi Keluarga Harvey Moeis-Sandra Dewi: Kado 100 Gram Emas Saat Anak Lahir

Tradisi Keluarga Harvey Moeis-Sandra Dewi: Kado 100 Gram Emas Saat Anak Lahir

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengatakan ada tradisi pemberian kado emas di keluarganya. Harvey mengatakan kado itu diberikan saat ada anak yang lahir.

Hal itu disampaikan Harvey Moeis saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, jaksa bertanya mengenai kepemilikan logam mulia yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ini.

"Kemudian juga Saudara tahu ada logam-logam mulia ya kan yang disita juga itu ada banyak. Ini satu buah logam mulia Fine Gold 100 gram. Kemudian ada satu logam mulia bar 100 gram, dan seterusnya. Ini logam mulia siapa?" tanya jaksa.

Jaksa Tanya Asal 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis: Kerja Keras Istri

Jaksa Tanya Asal 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis: Kerja Keras Istri

()

Jaksa mencecar terdakwa kasus pengelolaan timah Harvey Moeis terkait 141 perhiasan dan 88 tas mewah milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey mengatakan tas-tas mewah itu merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi yang merupakan artis.

"Kemudian terkait tas-tas ada berapa itu 181 tas ya?" tanya jaksa saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

"88 ya, Pak," jawab Harvey.

"88 tas, 141 perhiasan ya? Saudara tahu itu?" tanya jaksa.

"Saya tahu itu hasil kerja kerasnya istri saya," jawab Harvey.

Harvey Moeis Beri Sandra Dewi Kado MINI Cooper: Tapi Atas Nama Saya

Harvey Moeis Beri Sandra Dewi Kado MINI Cooper: Tapi Atas Nama Saya

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengaku membeli mobil MINI Cooper sebagai kado untuk istrinya, Sandra Dewi. Namun, Harvey mengatakan mobil tersebut dibeli atas namanya sendiri.

Hal itu disampaikan Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, jaksa menanyakan terkait pembelian mobil MINI Cooper oleh Harvey.

"Terkait mobil, satu unit mobil MINI Cooper. MINI Cooper Countryman F60 berwarna merah. Ini atas nama saudara sendiri. Ini untuk di keterangan Ibu Sandra Dewi, ini sebagai hadiah ulang tahun ke-39, betul?" tanya Jaksa.

Rolls-Royce Kado untuk Sandra Dewi Dibeli Harvey Moeis Tunai Rp 15 M

Rolls-Royce Kado untuk Sandra Dewi Dibeli Harvey Moeis Tunai Rp 15 M

()

Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis terkait pembelian mobil Rolls-Royce. Harvey mengatakan mobil tersebut dibeli secara tunai sebagai hadiah untuk istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi.

Hal itu disampaikan Harvey Moeis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, jaksa menanyakan terkait pembelian mobil mewah Rolls-Royce oleh Harvey.

"Kemudian satu unit mobil Royce, warna hitam. Di tahun 2024, ini juga untuk hadiah ulang tahun istri saudara ya, yang ke-40, betul?" tanya Jaksa.

3 Pria di Bekasi Hapus dan Ubah Tanggal Kadaluwarsa, Untung Ratusan Juta

3 Pria di Bekasi Hapus dan Ubah Tanggal Kadaluwarsa, Untung Ratusan Juta

()

Polres Metro Bekasi mengungkap sindikat menjual barang-barang yang telah diubah tanggal kadaluwarsa-nya. Sindikat itu meraup keuntungan hingga ratusan juga.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan pihaknya mencurigai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa," kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Mereka pun menggerebek dan mengamankan tiga orang pelaku pada 6 November 2024. Tiga orang pelaku yang diamankan adalah RH, MJ, dan AS.

Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Gantung Diri di Sel Kejari Kota Batam

Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Gantung Diri di Sel Kejari Kota Batam

()

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Tahanan kasus pencabulan anak berinisial EB (34) ditemukan tewas di sel tahanan Kota Batam. Diduga tahanan tersebut bunuh diri saat proses tahap dua kasus pencabulan tersebut.

Golkar: Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

Golkar: Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

()

Kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, yang dipimpin Bahlil Lahadalia, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh mantan kadernya. Tim hukum Golkar mengatakan pengadilan tak menerima gugatan pemohon.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali mengatakan gugatan dengan nomor 868 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdaftar atas nama penggugat Ujang Bakhtiar. Dia mengatakan dirinya merupakan seorang mantan kader Golkar.

"Ya, tadi siang sudah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan itu amarnya adalah pertama mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1," ujar Sattu Pali kepada wartawan di DPP Golkar, Kamis (5/12/2024).

Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember

Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember

()

Sidang vonis Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan timah digelar sebelum tahun baru. Hakim menjadwalkan sidang vonis Helena akan digelar pada Senin (30/12/2024).

"Oleh karena ini akan menghadapi cuti Natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini. Insyallah hari Senin tanggal 30 Desember (2024)," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Hakim mengatakan jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Hakim mempersilakan Helena dkk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang selanjutnya pada Kamis (12/12).

Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Bui Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

()

Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan adalah Helena menikmati duit korupsi hingga berbelit-belit memberikan keterangan.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan tuntutan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Helena juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

()

Dua mantan Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Dua eks Direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.

Jaksa Ungkap BAP Pegawai Basarnas soal Penunjukan Pemenang Lelang Proyek Truk

Jaksa Ungkap BAP Pegawai Basarnas soal Penunjukan Pemenang Lelang Proyek Truk

()

Jaksa menghadirkan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mahmud Fandi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Mahmud mengungkap rekayasa pengaturan pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Mahmud soal usul perencanaan anggaran sudah diatur dari top to down.

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," imbuh jaksa.