Alasan Hakim Bebaskan Afung dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui: Bukan Kasus Korupsi
Majelis hakim membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuntutan 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Hakim mengatakan Afung terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal yang merupakan kasus pidana lingkungan, bukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Takdir dan Warsono pada Senin (2/12/2024). Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.