Hukuman Berat

Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan kekerasan seksual dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

"Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Komnas HAM Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Tanpa Pandang Bulu

Komnas HAM Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Tanpa Pandang Bulu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menekankan, pengawalan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

"Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Anis, Kamis (10/4/2025).

Hal itu ia ungkapkan setelah menerima audiensi dari Forum Perempuan dan Anak Diaspora NTT mengenai kekerasan seksual di NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.