&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/menteri-pppa-minta-dokter-priguna-yang-perkosa-anak-pasien-dihukum-sesuai-uu-tpks-fc147/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 10:31:40 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/menteri-pppa-minta-dokter-priguna-yang-perkosa-anak-pasien-dihukum-sesuai-uu-tpks-fc147/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/w5dxBa0yCB_PfjIAp6TFHaB8kH4=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/02/05/67a32ebd28d42.jpeg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan kekerasan seksual dihukum sesuai aturan yang berlaku.</p><p>Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.</p><p>"Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).</p></description></item><item><title>Komnas HAM Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Tanpa Pandang Bulu</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/komnas-ham-desak-hukuman-berat-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-tanpa-pandang-bulu-c7d88/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 03:19:25 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/komnas-ham-desak-hukuman-berat-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-tanpa-pandang-bulu-c7d88/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/W423kOJIItL18y0ZWGeTesDNSlM=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/10/67f7870d1ce44.jpeg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual.</p><p>Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menekankan, pengawalan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.</p><p>"Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Anis, Kamis (10/4/2025).</p><p>Hal itu ia ungkapkan setelah menerima audiensi dari Forum Perempuan dan Anak Diaspora NTT mengenai kekerasan seksual di NTT di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.</p></description></item></channel></rss>