Hukuman Gazalba Saleh Diperberat

PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap

PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, gratifikasi yang diterima Hakim Agung Gazalba Saleh melalui pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad, harus dianggap sebagai suap.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan penerimaan Rp 650 juta yang diterima Gazalba hanya gratifikasi.

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Teguh Harianto dalam putusannya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Bui

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Bui

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait putusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain pidana badan yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Gazalba juga bertambah dari Rp 400 juta menjadi Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, dalam putusannya sebagaimana dikutip, Kamis (26/12/2024).