Hukuman Koruptor

Menkum soal Wacana Denda Damai Koruptor: Tak Berarti Presiden Beri Toleransi

Menkum soal Wacana Denda Damai Koruptor: Tak Berarti Presiden Beri Toleransi

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan soal wacana kebijakan pengampunan atau denda damai untuk koruptor. Supratman mengatakan denda damai hanya bisa diberikan terkait kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

Dia menjelaskan pengampunan koruptor yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara. Namun dia menegaskan sikap Prabowo yang tidak akan menoleransi tindak pidana korupsi.

"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," kata Supratman dalam jumpa pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).