Hukuman Seumur Hidup

Kakak Adik Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kakak Adik Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

()

SERANG, KOMPAS.com - Dua kakak beradik asal Padang, Sumatera Barat, Faisal Rona dan Fazil, terhindar dari hukuman mati setelah Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini diambil karena keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024).

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.