UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.602.931
MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.602.931. Jumlah ini bertambah Rp 158.864 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
"UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.602.931 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp158.864, dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).