Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

()

JAKARTA KOMPAS.com - Status tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima gratifikasi atau suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dinaikkan sebagai terdakwa, dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dengan berubahnya status ketiga hakim dari tersangka menjadi terdakwa, maka berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan Kejaksaan ke pengadilan.

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi, Soesilo.

Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyebut bahwa secara umum alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya maupun cara mereka mengadili tidak sesuai undang-undang.

Judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta dan bukti terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA. 

Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

Kejagung Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Terkait Dugaan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Terkait Dugaan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung berinisial SHL, terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kejagung memeriksa 1 orang saksi berinisial SHL, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 - 2024," kata Harli dalam keterangan resmi.