Ibu Ronald Tannur Tersangka

Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali

Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).

"Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini," kata Harli di Kejagung.

Babak Baru Kasus Suap Ronald Tannur, Semua Berawal dari Pertemanan

Babak Baru Kasus Suap Ronald Tannur, Semua Berawal dari Pertemanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas tingkat pertama dan kasasi Ronald Tannur menunjukkan fakta baru.

Pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa MW secara maraton.

MW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai Fee Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian.

Fee tersebut diberikan MW melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dari Pemeriksaan Saksi, Kejagung Temukan Keterlibatan Ibu Ronald Tannur

Dari Pemeriksaan Saksi, Kejagung Temukan Keterlibatan Ibu Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 25 saksi terkait  kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pemeriksaan saksi dan bukti, Kejagung menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.

“25 orang saksi telah diperiksa dan penyidik menemukan keterlibatan seseorang dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.

"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya

Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.

MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.

Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

()

Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyebutkan Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.

"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Digiring Menuju Rutan

Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Digiring Menuju Rutan

()

Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dugaan suap hakim sidang kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka mengenakan baju tahanan digiring dari Kantor Kejati Jawa Timur (Jatim) menuju rumah tahanan.

Dilansir detikJatim, ibunda Ronald keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB, Senin (4/11/2024). Tampak ia mengenakan masker hitam, baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.

Selama perjalanan, Meirizka dikawal sejumlah petugas kejaksaan menuju tahanan yang berada di samping gedung Kejati. Sepanjang perjalanan, Meirizka hanya bungkam dan menundukkan kepalanya.

Jadi Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

Jadi Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

()

Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka langsung ditahan ke Rutan Kelas I Surabaya.

"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).