Ditangkap, 3 Ibu Rumah Tangga di Bima Jadi Pengedar Sabu
BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (34), IC (30), dan KM (30) pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Mereka ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan total berat 6,23 gram.
"Pelaku ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) malam.
Dediansyah menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti kepemilikan sabu masing-masing.