ICJR Usul Revisi 8 UU Masuk Prolegnas: KUHAP hingga Narkotika
Komisi III DPR RI mengundang Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rangka proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) untuk diusulkan dalam Prolegnas 2025-2029. ICJR mengusulkan revisi delapan UU yang perlu masuk Prolegnas.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR itu, ICJR menyampaikan delapan RUU yang perlu direvisi sehingga penting untuk masuk daftar Prolegnas. Kedelapan RUU itu, yakni revisi KUHAP; revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; revisi UU Advokat; revisi UU Penyadapan, revisi UU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah; revisi UU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah, revisi UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan RUU Bantuan Hukum.