ICW

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Diky, Kejagung mesti menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.

"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

ICW Desak Kejagung Usut Aktor Lain Terlibat Korupsi Impor Gula

ICW Desak Kejagung Usut Aktor Lain Terlibat Korupsi Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejagung juga mengusut potensi keterlibatan kementerian lain di kasus korupsi impor gula.

"ICW mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Harapan agar Presiden Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Harapan agar Presiden Tuntaskan RUU Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia mengharapkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat memperkuat pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), RUU tersebut tidak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia berpendapat, Indonesia sudah memiliki cukup banyak aturan terkait pemberantasan korupsi, tanpa perlu adanya RUU Perampasan Aset.

"Tapi dari pembicaraan teman-teman di sini, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Zarof Ricar Ditangkap, ICW Dorong Kejagung Ungkap Tiga Kejahatan Ini

Zarof Ricar Ditangkap, ICW Dorong Kejagung Ungkap Tiga Kejahatan Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, merupakan langkah awal bagi penyidik untuk membongkar praktik mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman.

Penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof menjadi petunjuk yang jelas untuk menindaklanjuti penyelidikan.

"Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret 2022 yang hanya berjumlah Rp 51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).