PSAK 117 Kontrak Asuransi Berlaku, OJK Uraikan Jadwal Pelaporan
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada penundaan pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Skema pencatatan baru di industri asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan proses parallel run untuk PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun lalu.
“Terkait penerapan PSAK 117, untuk para parallel run triwulan ketiga 2024, kami telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117. Jadi OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024 dikutip Kamis (9/1/2025).