Ijazah Palsu Anggota Dprd

Polres Lombok Tengah Hentikan Pengusutan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Anggota DPRD

Polres Lombok Tengah Hentikan Pengusutan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Anggota DPRD

()

KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menghentikan kasus Umar Tarip yang diduga menggunakan ijazah palsu paket C.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan, tidak ada perbuatan melanggar hukum.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum (tindak pidana) seperti ketentuan Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP," kata Luk Luk pada Kamis (14/11/2024).

Dalam tahap penyelidikan, pihaknya sudah memintai keterangan 16 saksi. Di antaranya, pelapor, terlapor, instansi terkait dan ahli. Termasuk dokumen petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.