Ikatan Keluarga Minang

Menyoal Polemik Rumah Makan Padang di Cirebon, dari Masalah Keaslian hingga Persaingan Bisnis

Menyoal Polemik Rumah Makan Padang di Cirebon, dari Masalah Keaslian hingga Persaingan Bisnis

()

KOMPAS.com - Video pencopotan tulisan bertuliskan “Masakan Padang” di warung makan yang menjual kuliner Minang dengan harga miring memicu perdebatan. Di satu sisi, asosiasi pengusaha khawatir nasi padang yang dijual murah akan menjatuhkan standar harga di pasaran sekaligus mengurangi keaslian kuliner Minangkabau.

Di sisi lain, seorang koki spesialis masakan Minang menekankan siapa saja boleh menjual masakan Padang selama halal. Adapun akademisi di Sumatra Barat mengatakan tidak pas apabila ada regulasi untuk standarisasi masakan Padang.

Viral Aksi Ormas di Cirebon, Andre Rosiade: Tiap WNI Boleh Jualan Nasi Padang

Viral Aksi Ormas di Cirebon, Andre Rosiade: Tiap WNI Boleh Jualan Nasi Padang

()

Aksi sejumlah orang di Pabuaran, Cirebon, Jawa Barat, yang mencopot label ‘Masakan Padang’ di salah satu rumah makan masakan padang sempat viral di media sosial. Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menegaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak berjualan masakan padang.

Andre Rosiade menyampaikan pernyataan ini dalam video reels Instagram resminya, Kamis (31/10/2024). Andre menegaskan aksi itu tidak benar dan persaudaraan haruslah dikedepankan dalam menyikapi hal ini.

"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang karena nasi padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Andre Rosiade.