Pemkot Lhokseumawe Larang Iklan Rokok di Jalan Protokol Mulai 2025
LHOKSEUMAE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melarang iklan rokok dipasang di sejumlah jalan protokol mulai Januari 2025.
Kebijakan itu menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, pada 5 September 2023.
Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan, dalam peraturan itu, ada titik tertentu yang tidak boleh dipasang iklan rokok, seperti lokasi pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan non formal, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, dan beberapa tempat umum lainnya.