Akui Kemenangan Supian-Chandra, Imam-Ririn Bakal Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK
DEPOK, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq bakal mencabut gugatan hasil Pilkada Kota Depok 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan pada Jumat (6/12/2024), usai pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar itu kalah menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Iya memang itu yang dilakukan tim hukum paslon. Tapi kita akan lihat prosesnya. Setahu saya, kabarnya, hari ini (gugatan) akan dicabut oleh tim hukum gugatannya ke MK,” kata Bendahara DPD PKS Depok, Ade Supriyatna dalam Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (10/12/2024).