Imigrasi

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masa pencegahan eks caleg PDI-P Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021

Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021

()

Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.

Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam. "Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Godam menjelaskan Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.

Imigrasi Sebut Harun Masiku Sedang Tak Dicegah ke Luar Negeri

Imigrasi Sebut Harun Masiku Sedang Tak Dicegah ke Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan, eks caleg PDI-P Harun Masiku sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Bagaimana Ketentuan Nama di Paspor Jika Terdiri Satu Kata?

Bagaimana Ketentuan Nama di Paspor Jika Terdiri Satu Kata?

()

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan penerbitan paspor. Salah satu yang sering ditanyakan adalah terkait ketentuan nama pada paspor bagi seseorang dengan nama yang terdiri dari satu kata saja.

Lantas apakah boleh membuat paspor dengan nama hanya satu kata saja? Dan bagaimana ketentuan yang berlaku terkait pembuatan paspor bagi seseorang yang memiliki nama dengan satu kata saja?

Mengutip informasi dari Imigrasi, bahwa pembuatan paspor bagi seseorang yang namanya hanya terdiri dari satu kata saja itu diperbolehkan. Sebab dalam ketentuannya, paspor Republik Indonesia bisa memuat nama yang terdiri dari satu kata, dua kata, atau bahkan lebih.

Simak, Begini Ketentuan Penulisan Nama di Paspor

Simak, Begini Ketentuan Penulisan Nama di Paspor

()

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara saat berkunjung ke negara lain. Perlu diketahui, ada standar tertentu yang mengatur tentang penulisan nama di paspor.

Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Berikut aturan penulisan nama di paspor.

Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor

Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa

Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam Diduga Jadi PSK di Muara Karang Jakut

Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam Diduga Jadi PSK di Muara Karang Jakut

()

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan sejumlah 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam. Mereka diamankan dan akan dideportasi karena diduga menjadi pekerja seks komersial di daerah Muara Karang, Jakarta Utara.

Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata. Namun, mereka justru diduga bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).

"Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman dilansir Antara, Jumat (13/12/2024).

Jadi PSK di Tempat Karaoke Jakut, 12 WNA Vietnam Ditangkap Petugas Imigrasi

Jadi PSK di Tempat Karaoke Jakut, 12 WNA Vietnam Ditangkap Petugas Imigrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang kedapatan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024), setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan adanya WNA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kita, kemudian dari laporan tersebut kita tindak lanjuti. Kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP, dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersial,” ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).

Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

()

Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) meresmikan dua direktorat baru yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal. Hadirnya dua direktorat baru ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan.

Pembentukan direktorat ini berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024. Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.

Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.

Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!

Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!

()

Paspor dibutuhkan warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan paspor elektronik. Bedanya, paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.

Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan? Berikut informasinya.

97 Negara Subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia, Ini Daftarnya!

97 Negara Subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia, Ini Daftarnya!

()

Ditjen Imigrasi menginformasikan daftar negara yang jadi subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia. Jenis visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

Kini, sebanyak 97 negara dapat mengajukan VoA Indonesia. Berikut daftarnya.

Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. WNA yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan Visa on Arrival sesampainya di bandara tujuan.

WN China Buronan Interpol ke RI untuk Liburan, Sempat Palsukan Identitas

WN China Buronan Interpol ke RI untuk Liburan, Sempat Palsukan Identitas

()

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap pria bernama Yan Zhenxing (YZ), buron Interpol, terkait pengelolaan website judi online (judol) senilai Rp 284 miliar. Yan Zhenxing ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk ke Indonesia dengan dalih untuk berlibur.

"Jadi hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk liburan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).

Yuldi mengatakan tersangka ditangkap di depan anak-anaknya. Saat ini anak-anak tersebut sudah diserahkan kepada ibunya, sementara tersangka Yan Zhenxing sudah diamankan dan diserahkan kepada Interpol Indonesia.

Buron Interpol Sindikat Judi Online Asal China Ditangkap di Batam

Buron Interpol Sindikat Judi Online Asal China Ditangkap di Batam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara China yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12/2024).

Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subyek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?

Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?

()

Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum pergi ke luar negeri.

Warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Berikut penjelasannya.

Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, pihak Ditjen Imigrasi merekomendasikan untuk melakukan penggantian paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis. Alasannya karena banyak negara di dunia yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bepergian ke negara mereka.