KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masa pencegahan eks caleg PDI-P Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).