5 Pencari Suaka Bermasalah di Jakpus Ditangkap, 14 WNA Lain Dideportasi
Lima orang pencari suaka yang melanggar aturan di Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap pihak Imigrasi. Kelima warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan itu ditahan di rumah detensi.
"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak lima pengungsi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakpus, Ronald Arman Abdullah, dilansir Antara, Rabu (6/11/2024).