Kemen Imipas Susun PP soal Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan itu akan diatur pula terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.
"Sedang proses (soal aturan petugas imigrasi bawa senpi). Nggak ada target, selesainya saja. Makin cepat makin baik," kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Godam juga berbicara soal adanya pencekalan yang bisa berlaku 10 tahun bahkan seumur hidup. Ia mengatakan terkait batas pencegahan ke luar negeri juga termasuk yang digodok dalam bentuk peraturan pemerintah nantinya.