Imipas

Kemen Imipas Susun PP soal Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi

Kemen Imipas Susun PP soal Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi

()

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan itu akan diatur pula terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.

"Sedang proses (soal aturan petugas imigrasi bawa senpi). Nggak ada target, selesainya saja. Makin cepat makin baik," kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).

Godam juga berbicara soal adanya pencekalan yang bisa berlaku 10 tahun bahkan seumur hidup. Ia mengatakan terkait batas pencegahan ke luar negeri juga termasuk yang digodok dalam bentuk peraturan pemerintah nantinya.

Menteri Imipas Sebut WNA Pembuat Konten Selipkan Duit di Paspor Telah Dicekal

Menteri Imipas Sebut WNA Pembuat Konten Selipkan Duit di Paspor Telah Dicekal

()

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah mencekal warga negara asing (WNA) asal China yang mengunggah konten viral menyelipkan uang Rp 500 ribu dalam paspor demi mendapat jalur hijau di bandara. Agus mengatakan hingga kini belum ada bukti petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerima uang dari pihak terkait.

"Sudah dicekal di semua TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) untuk diamankan dan klarifikasi berita yang beredar (video) berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan petunjuk CCTV belum ada petunjuk tentang hal itu," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Minggu (19/1/2025).