Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengusut kebijakan importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, izin importasi gula yang diterbitkan saat kliennya menjabat Mendag dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui surat menyurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), hingga Kementerian Keuangan.

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Zulhas Bilang Begini

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Zulhas Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan 2022–2024 Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Zulhas yang juga merupakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan itu menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya hukum dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum yang berlaku.

Sayangnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

"Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harhap mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kebijakan impor gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong saat ini berstatus tersangka kasus korupsi karena mengeluarkan izin impor gula di saat stok gula dalam negeri mengalami surplus pada 2015-2016 lalu.

“(Kejaksaan harus mengungkap) apakah kebijakan impor impor gula oleh menteri menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2024).

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

()

Status tersangka kepada Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi impor gula menyita perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka korupsi di kasus Tom Lembong tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara. Kejagung menilai regulasi yang telah diteken Tom telah merugikan negara, meski saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih diusut.

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Tikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Kejagung tengah mendalami bukti-bukti terhadap perusahaan yang diduga terlibat korupsi.

“Jika nanti alat buktinya cukup, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan memerika pejabat lain yang terlibat setelah masa jabatan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pemnyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

"Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat lain yang terkait kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan," ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?

Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?

()

Thomas Trikasih Lembong (TTL) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.

Penetapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) memberikan izin impor gula kepada seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) meskipun hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pada Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor.

[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai

[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015, mengundang reaksi berbagai pihak.

Di antaranya datang dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sekaligus mantan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan mantan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya Muhaimin Iskandar.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Tom Lembong Didorong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula

Tom Lembong Didorong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan mafia di balik importasi gula.

Diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

ICW Desak Kejagung Usut Aktor Lain Terlibat Korupsi Impor Gula

ICW Desak Kejagung Usut Aktor Lain Terlibat Korupsi Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejagung juga mengusut potensi keterlibatan kementerian lain di kasus korupsi impor gula.

"ICW mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Data BPS: RI Banjir Impor Gula dari Brasil, Naik 45% YtD September 2024

Data BPS: RI Banjir Impor Gula dari Brasil, Naik 45% YtD September 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa impor gula yang diterima Indonesia mayoritas berasal dari Brasil hingga Australia sepanjang periode Januari—September 2024.

Merujuk data impor gula BPS yang diterima Bisnis, Brasil merupakan negara importir gula terbanyak yang diterima Indonesia, dengan volumenya mencapai 2.126 ton naik 45% year to date. Adapun total nilai impor gula dari Brasil adalah US$1,23 miliar.

Jika menengok data impor tahun lalu, BPS mengungkap bahwa impor gula yang diterima Indonesia dari Brasil mencapai 1.467 ton dengan total nilai US$886,95 juta pada Januari—Desember 2023.

Swasembada Gula 2029 Butuh Sentuhan Teknologi, Perluasan Lahan Tidak Cukup

Swasembada Gula 2029 Butuh Sentuhan Teknologi, Perluasan Lahan Tidak Cukup

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pertanian menyebut Indonesia baru bisa mencapai swasembada gula pada 2029 melalui pendekatan teknologi, bukan perluasan lahan.

Gagasan Kementerian Pertanian yang menargetkan Indonesia bisa swasembada gula pada 2028 dipertanyakan.

Pengamat dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan bahwa saat ini 63% gula yang dimiliki Indonesia masih impor.

Sementara itu, definisi swasembada menurut Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture Organization/FAO) adalah jika 90% kebutuhan kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari domestik.

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Muhaimin Iskandar buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa Tom Lembong itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Tom Lembong diketahui adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

RI Masih Banjir Impor Gula, Bisa Swasembada?

RI Masih Banjir Impor Gula, Bisa Swasembada?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa Indonesia masih banjir impor gula, di tengah cita-cita menjadi negara swasembada gula pada 2028. Sepanjang Januari—September 2024, nilai impor gula mencapai US$2,14 miliar dengan volume mencapai 3.663 ton.

Berdasarkan data impor gula BPS yang diterima Bisnis, setidaknya ada lima negara yang menjadi negara importir gula yang mendominasi. Mereka diantaranya Brasil, Thailand, Australia, Vietnam, dan Afrika Selatan.

Terungkap, Brasil merupakan negara importir gula terbanyak yang diterima Indonesia pada Januari—September 2024. Sepanjang periode itu, volume gula yang diimpor dari Brasil mencapai 2.126 ton dengan total nilai US$1,23 miliar.

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Abdul menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.

“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Pantauan Kompas.com, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Ia langsung ditahan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Jadi Tersangka, Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

Jadi Tersangka, Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) disebut memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.

Kementan Dorong Intensifikasi, Kejar Swasembada Gula 2028

Kementan Dorong Intensifikasi, Kejar Swasembada Gula 2028

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong intensifikasi guna mencapai swasembada gula pada 2028. 

Plt Dirjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto  mengatakan bahwa swasembada gula ini bisa segera dicapai melalui intensifikasi, mulai dari kualitas bibit hingga pengelolaan lahan.

Di samping itu, Heru mengungkap bahwa pemerintah melalui Kementan juga akan menggenjot produksi lahan eksisting

“Jadi dengan peningkatan produksi eksisting lahan yang ada, itu insya Allah di 2028 bisa swasembada gula konsumsi,” kata Heru saat ditemui di Jakarta, Senin (28/10/2024).