Indonesia Corruption Watch

PKS Soroti RUU Perampasan Aset, Tekankan Mitigasi agar Tak Jadi Alat Politik

PKS Soroti RUU Perampasan Aset, Tekankan Mitigasi agar Tak Jadi Alat Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Kholid menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap RUU ini agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik di masa depan.

"Jadi bukan hanya, kadang begini mungkin tidak bisa RUU perampasan aset itu menjadi instrumen proxy untuk alat politik, sehingga menjadi instrumen yang tidak tepat. Nah, bagaimana memitigasi pandangan itu?" kata Kholid dalam rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah DPR yang tidak memasukkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sangat mengecewakan publik.

"Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik," kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Diky mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.