Indro

Sopir Bus PO Bontot Ugal-ugalan dan Senggol Wanita di Anyer Terancam 3 Tahun Penjara

Sopir Bus PO Bontot Ugal-ugalan dan Senggol Wanita di Anyer Terancam 3 Tahun Penjara

()

CILEGON, KOMPAS.com - Sopir bus PO Bontot Trans, Indro, terancam pidana penjara selama 3 tahun usai mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Aksinya itu pun menyebabkan pengendara motor, seorang guru bernama Mulyati (57), mengalami luka-luka karena terjatuh usai tersenggol bus.

"Kalo ugal-ugalan jelas ya kita tilang juga, karena dia itu melanggar marka dan rambu, menyalip di tikungan, habis itu, potong tikungan," ujar Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, yang dihubungi melalui telepon pada hari Senin.