Imbas Permendag No 8/2024, Penjualan Alat Berat Merosot 15%
Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) mencatat penjualan alat berat turun imbas keterbatasan produk lokal tertentu. Kondisi ini disinyalir sebagai dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Beleid tersebut mengatur terkait tata niaga impor yang memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor sebagai revisi atas Permendag 36/2024 yang dinilai memberatkan industri.
Ketua Umum PAABI Yushi Sandidarma mengatakan, lewat kebijakan lartas terbaru, bagi penjualan alat berat justru masih terkendala, bahkan turun hingga 15% pada periode Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.