Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil (TPT) atau kain gulungan impor yang diduga ilegal asal China dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa barang impor asal China ini senilai Rp90 miliar ini berlokasi di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.
Perinciannya, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.