Industri Padat Karya

Pengusaha Sepatu Nilai Insentif Kredit Investasi Padat Karya Tak Efektif

Pengusaha Sepatu Nilai Insentif Kredit Investasi Padat Karya Tak Efektif

()

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai paket stimulus ekonomi untuk industri padat karya yang baru saja digulirkan pemerintah masih minim untuk menggairahkan industri. 

Ketua Umum Aprisindo Firman Bakri mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian pemerintah dengan memberikan paket kebijakan stimulus ekonomi berupa berbagai insentif perpajakan hingga subsidi kredit usaha. 

Namun, dia menyayangkan insentif berupa subsidi kredit investasi untuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya, tekstil, furnitur, hingga alas kaki, digelontorkan saat permintaan sedang lesu.

Kadin Blak-blakan Insentif Industri Padat Karya Kurang Efektif, Mengapa?

Kadin Blak-blakan Insentif Industri Padat Karya Kurang Efektif, Mengapa?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait dengan paket kebijakan insentif untuk industri padat karya yang mencakup PPh21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga subsidi kredit investasi 5%. 

Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan stimulus ekonomi tersebut belum menyentuh aspek peningkatan daya tahan perusahaan.

“Terkait dengan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah rasanya insentif tersebut tidak berhubungan langsung dengan kondisi perusahaan,” kata Saleh kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Industri Padat Karya Diguyur Insentif, Pengusaha Tekstil: Tak Berpengaruh

Industri Padat Karya Diguyur Insentif, Pengusaha Tekstil: Tak Berpengaruh

()

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menilai paket kebijakan ekonomi industri padat karya yang digelontorkan pemerintah sebagai kompensasi pemberlakuan tarif PPN 12% tidak akan berpengaruh besar untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Adapun, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja industri padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Insentif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus ekonomi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, seiring diberlakukannya tarif PPN 12% pada tahun depan.

“Untuk para pekerjanya [di sektor padat karya] yang gajinya mencapai Rp10 juta, maka PPH pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

Tok! 3,76 Juta Pekerja Sektor Padat Karya dapat Diskon 50% Iuran JKK Mulai 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi 3,76 juta pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, diskon 50% akan diberikan selama 6 bulan, tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Pemerintah Resmi Guyur Insentif Khusus untuk Industri Padat Karya

Pemerintah Resmi Guyur Insentif Khusus untuk Industri Padat Karya

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. 

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).