UMP 2025 Diusulkan Naik 8%-10%, Industri Padat Karya Minta Aturan Khusus
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menanggapi usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh.
Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta mengatakan kenaikan upah industri padat karya sulit dilakukan di tengah badai PHK. Dia pun meminta pemerintah untuk memberikan aturan khusus upah minimum buruh industri padat karya.
“Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Redma kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024).