Pakar Sarankan Pemerintah Tetapkan Bea Masuk 10% Produk Susu
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Peternakan dari Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf sepakat agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) meninjau ulang tarif bea masuk 0% terhadap produk susu.
Dia pun menyarankan agar pemerintah menetapkan bea masuk 5–10% terhadap produk susu yang masuk ke Indonesia.
Rochadi menjelaskan adanya bea masuk hingga 10% ini agar peternak sapi perah lokal mampu bersaing dengan produk susu luar negeri. Terlebih, pemerintah harus melindungi peternak rakyat.
Menurutnya, pemerintah perlu menghidupkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) tentang Persusuan Nasional yang salah satunya memuat bea masuk atau proteksi.