Industri Tembakau

Buah Simalakama Pemerintah Kerek Harga Jual Eceran Rokok

Buah Simalakama Pemerintah Kerek Harga Jual Eceran Rokok

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah batal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), tetapi akan menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan elektrik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengumumkan bahwa ketentuan HJE tersebut akan terbit pada pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal], sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa diterapkan,” tuturnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Potensi Asuransi Redam Kontraksi hingga Kuda-kuda Properti

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Potensi Asuransi Redam Kontraksi hingga Kuda-kuda Properti

()

Bisnis.com, JAKARTA—Premi asuransi umum per Oktober 2024 mencapai Rp121,10 triliun, bertumbuh 2,87% year-on-year (YoY). Pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan tahun lalu, ketika premi bertumbuh 15,86% menjadi Rp117,72 triliun. 

Artikel bertajuk Potensi Asuransi Umum & Reasuransi Meredam Kontraksi menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Minggu (15/12/2024)

  1. Potensi Asuransi Umum & Reasuransi Meredam Kontraksi

Pertumbuhan asuransi umum dan reasuransi mengalami perlambatan per Oktober 2024. Premi asuransi umum mencapai Rp121,10 triliun, naik 2,87% year-on-year (YoY). Pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan tahun lalu, ketika premi bertumbuh 15,86% menjadi Rp117,72 triliun. 

Kadin Minta Menkes Budi Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Polos

Kadin Minta Menkes Budi Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Polos

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah untuk mengurungkan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dan rokok elektronik yang tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024.

Salah satu kebijakan yang memberatkan industri yaitu penyeragaman kemasan rokok polos. Hal ini justru membuat peredaran rokok ilegal makin tidak kentara di pasar.

Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan rancangan aturan tersebut justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang secara otomatis akan menggerus penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).

PP Kesehatan Matikan Industri, Kemenperin  Kemenkes Cari Titik Temu

PP Kesehatan Matikan Industri, Kemenperin Kemenkes Cari Titik Temu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mencari titik keseimbangan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan pravelensi konsumsi rokok. Namun, aturan tersebut justru mengancam industri hasil tembakau (IHT). 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan dalam menciptakan kesehatan masyarakat, pemerintah juga tidak bisa mengorbankan pilar ekonomi, salah satunya industri. 

"Kita harus mempertimbangkan pilar ekonomi dan pilar kesehatan ini dalam bentuk keseimbangan, mana titik keseimbangannya disana," kata Merri dalam Bisnis Indonesia Forum Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB, Kamis (5/12/2024). 

Anak Buah Airlangga Minta Rancangan Permenkes Tak Batasi Ruang Gerak Industri Tembakau

Anak Buah Airlangga Minta Rancangan Permenkes Tak Batasi Ruang Gerak Industri Tembakau

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik dirancang dengan optimal dan tidak membatasi ruang gerak industri tembakau. 

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah merancang peraturan turunan PP No 28/2024, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Ekko Harjanto menjelaskan, regulasi PP No 28/2024 yang telah dikeluarkan sudah sangat ketat dan cukup mengurangi ruang gerak industri hasil tembakau (IHT). Apalagi, sektor ini juga tengah menghadapi tantangan lain seperti kenaikan harga jual eceran dan tarif cukai yang tinggi. 

Rancangan Permenkes Dinilai Ganggu Kepastian Harga Tembakau

Rancangan Permenkes Dinilai Ganggu Kepastian Harga Tembakau

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menilai, rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dapat mengganggu kepastian harga tembakau di Tanah Air.

Ketua Kelompok Substansi Tanaman Tebu dan Tanaman Pemanis Lainnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Haris Darmawan menyampaikan, ketika tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 23%, industri mengurangi produk rokoknya yang berujung pada kurangnya penyerapan tembakau petani. 

Dari sisi harga pun tidak sesuai, meski hasil tembakau diserap oleh industri. Sebab, kata dia, petani mau tidak mau akan mengeluarkan tembakaunya.

Petani Tembakau Minta Cukai Tembakau Tak Melebihi 2% dari Pertumbuhan Ekonomi

Petani Tembakau Minta Cukai Tembakau Tak Melebihi 2% dari Pertumbuhan Ekonomi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti) meminta pemerintah untuk tidak mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, kenaikan tarif CHT di tahun-tahun sebelumnya dinilai tidak berimbang dan berkeadilan.

Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahminudin menyampaikan, kenaikan tarif CHT harus diimbangkan dengan tingkat kemampuan masyarakat, utamanya pertumbuhan ekonomi.

“Kami sih tidak keberatan dinaikkan, tapi jangan kenaikan cukai itu melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi,” kata Sahminudin di sela-sela agenda Bisnis Indonesia Forum, Kamis (5/12/2024).